CIREBON, KOMPAS.com – Mantan kapolsek dan pegawai negeri sipil (PNS) Polri jadi tersangka kasus penipuan terhadap penjual tukang bubur bernama Wahidin sebesar Rp 310 juta.
Kedua tersangka itu berinisial AKP SW dan NY. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus beri janji anak korban bisa lolos penerimaan bintara pada tahun 2021
Tersangka NY diketahui merupakan PNS di Mabes Polri. Lalu tersangka SW adalah mantan Kapolsek Mundu berpangkat AKP.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan, NY secara terbukti menerima pemberian uang dari korban.
Polisi juga telah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan lima saksi dalam kasus itu.
Baca juga: Dijanjikan Masuk Polri dan Ditipu Rp 310 Juta, Tukang Bubur di Cirebon: Masa Depan Anak Saya Gimana?
“Barang bukti yang kami amankan yaitu, beberapa lembar kuitansi, dan beberapa lembar transfer bank. Adapun saksi-saksi berjumlah lima orang, dengan kerugian sekitar 310 juta rupiah,” kata Ariek memulai keterangan gelar perkara, yang dihadiri Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Ariek menegaskan, NY ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (17/6/2023).
Sebelumnya, kata Ariek, NY selalu mangkir sejak kasus ini ditangani Polres Cirebon Kota pada September 2022.
Baca juga: Diteror, Tukang Bubur Korban Penipuan Oknum Polri di Cirebon Mengadu ke LPSK