Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 10 Hari, Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Calon TKI Ilegal

Kompas.com - 16/06/2023, 11:43 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Sejak tanggal 5-15 Juni 2023, Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 14 kasus perdagangan orang.

Dari 14 kasus yang diungkap ini, Satgas TPPO Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan 65 calon Pekerja Migran Indonesia atau TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri, khususnya Malaysia, Singapura, dan Kamboja.

“Alhamdulilah dalam rentang waktu 10 hari kami berhasil menyelamatkan 65 calon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja sevara ilegal,” kata Wakasatgas TPPO 1 yang juga Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Jadi Kantong Tenaga Kerja Migran, Polda NTB Bentuk Satgas TPPO

Adip mengatakan, dari 65 calon TKI yang berhasil diselamatkan terdiri dari 45 laki-laki dan 20 perempuan.

Seluruh WNI yang diselamatkan berasal dari berbagai daerah, mulai dari Pulau Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan, dan Batam.

Adip mengatakan, pelaku langsung turun ke daerah untuk merekrut calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Pelaku juga menjanjikan para calon pekerja akan mendapat pekerjaan bagus di negara yang telah disepakati.

“Bahkan untuk menyakinkan korban, pelaku langsung menggratiskan tiket perjalanan korban, memberikan fasilitas tempat penampungan, dan mengirimkan calon pekerja melalui jalur resmi maupun jalur ilegal,” terang Adip.

Lebih lanjut Adip menjelaskan, untuk korban yang menggunakan jalur resmi memiliki paspor, tetapi tidak memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat secara jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen-dokumen lengkap seperti surat keterangan status perkawinan, surat izin suami istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan kesehatan, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.” papar Adip.

Sementara itu, korban yang menggunakan jalur ilegal, nantinya akan mengikuti arahan koordinator pengiriman dan penjemputan, disediakan tempat penampungan sementara bagi korban di Batam, serta disiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk membawa si korban melalui jalur ilegal atau yang lebih dikenal jalur tikus.

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Ibu Muda Berangkat ke Turkiye Malah Dipekerjakan di Tempat Spa Plus-plus

“Satgas TPPO Polda Kepri telah menetapkan 22 orang tersangka, yang dijerat Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tegas Adip.

“Dengan pengungkapan kasus perdagangan orang ini, Polda Kepri berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang dan menjaga keselamatan para calon pekerja migran,” sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com