Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polda Sultra, Korbannya Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Kompas.com - 15/06/2023, 13:37 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kota Kendari.

Melalui tim satuan tugas (Satgas) penegakan hukum (Gakkum) TPPO Subdit IV Direktorat Reserse kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra, empat orang pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seks dibekuk di salah satu wisma Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (14/6/2023) pukul 22.22 Wita malam.

Baca juga: Pria di NTT Jadi Tersangka TPPO Setelah Korbannya Tersesat di Bandara

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengungkapkan, penangkapan kepada empat orang pelaku TPPO itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada eksploitasi seks sekali kencan di sebuah penginapan di wilayah Mandonga, Kendari.

Mendapat informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra langsung bergerak mengamankan para pelaku dan empat orang korban.

"Pengakuan pelaku, para korban ini dijual melalui sebuah aplikasi MiChat dengan membuka harga Rp 400.000 sekali kencan. Dari hasil penjualan para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari para korban,” terangnya.

Lebih lanjut Tiswan menjelaskan, empat pelaku TPPO ini merupakan warga kota Kendari, inisial MF (18), AR (19), FR ( 21) dan MU (37).

Sementara empat orang korban berjenis kelamin perempuan, menurut Tiswan, satu orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu orang lagi adalah warga Kabupaten Konawe Kepulauan, dan dua perempuan lainnya adalah warga kota Kendari.

Masing-masing korban berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SF (23). Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.000.000, enam handphone dan tiga bungkus kondom.

Ia menambahkan,keempat pelaku akan dikenakan pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun, dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah.

"Atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP," tukasnya.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap Perempuan Calo TPPO Asal Indramayu, Modus Iming-iming Fee Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com