Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Gadis Sukabumi Akan Dijadikan Pemandu Lagu di Batam, Dijanjikan Bayaran Rp 1 Juta Per 4 Jam

Kompas.com - 14/06/2023, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan di tempat yang dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam penggerebekan ini tiga pelaku ditangkap dan dua korban diamankan yakni VF (19) dan AN (17).

Keduanya nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kejadian berawal saat dua korban diajak untuk bekerja oleh salah seorang tersangka ZA yang statusnya masih DPO.

"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp 1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa (13/06/2023).

Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah

Dua korban tertarik dan keduanya dibawa tersangka ZA ke salah satu hotel di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada 8 Juni 2023.

"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujar Ari.

Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.

Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.

"Saat kedua korban akan dibawa. Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.

Baca juga: 2 Pelaku TPPO asal Batam Tertangkap di Karimun, 4 Pekerja Diselamatkan

Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka yakni Andi Bun (28) dan Rikki Febri (38), warga Kota Batam. Serta Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi. 

"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," kata Ari.

Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.

Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," ujar Ari.

Baca juga: Soal Kasus TPPO, Kapolda Lampung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dijanjikan Jadi PL Bergaji Besar, Dua Gadis di Sukabumi Disuruh Telanjang Sebelum Bekerja di Batam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Regional
Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Regional
Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Regional
Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Regional
Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-'bully' Pencitraan

Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-"bully" Pencitraan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com