KUPANG, KOMPAS.com - Kasus siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipaksa makan ampas kopi oleh dua oknum polisi, berakhir damai.
"Memang kasus itu telah dilaporkan ke Polda beberapa waktu lalu, tetapi antara anggota kita dan siswa SMA itu bersepakat untuk damai," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023) petang.
Baca juga: Kronologi Satpam Pabrik dan Calo Angkot Keroyok Polisi di Garut
Dominicus mengatakan, meski telah berdamai, sanksi disiplin secara internal kepada dua oknum polisi itu tetap diterapkan
Keduanya kata Dominicus, telah ditangani oleh Satuan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kupang.
"Yang pasti, tindakan atau sanksi disiplin terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran tetap berjalan," tegasnya.
Baca juga: Siswa SMA di Kupang Dianiaya 2 Polisi, Mengaku Disuruh Minum Ampas Kopi dan Mulut Disumpal Uang
Dominicos pun mengimbau kepada polisi yang bertugas di Polda NTT dan jajaran Polres untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kasus penganiayaan anggota terhadap anak sekolah di Amarasi, Kabupaten Kupang merupakan perbuatan tidak terpuji dan bertentangan dengan jati diri Polri selaku aparatur pengayom pelindung dan pelayan masyarakat," kata dia.
"Semoga ke depan perbuatan seperti itu sudah tidak dilakukan lagi oleh anggota Polri bukan saja kepada anak sekolah tetapi juga kepada siapa pun," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, RO, siswa Kelas XI Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dianiaya dua oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi.
Tak terima dianiaya, RO bersama orangtua dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT, Rabu (7/6/2023).
RO dianiaya oleh dua oknum polisi Polsek Amarasi berinisial E dan F.
Korban mengaku dipukul, ditendang dan dipaksa meminum ampas kopi. Mulutnya pun disumpal uang Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.