KENDARI, KOMPAS.com- Anggota polisi pangkat Briptu inisial M yang bertugas di Polres Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) oleh bidang profesi dan pengamanan ( Bid Propam) setempat.
Briptu M diduga telah menganiaya pacarnya yang sedang hamil hingga keguguran.
Baca juga: Oknum Polisi Hamili Gadis di Buton Utara, Korban Dianiaya hingga Keguguran
Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Sholeh mengungkapkan, Briptu M menjalani penahanan di tempat khusus di Polres Buton Utara.
"Benar sudah dipatsus selama 20 hari. Sejak hari Kamis minggu lalu kalau tidak salah," ungkap Sholeh kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Selama Briptu M menjalani patsus, lanjut Sholeh, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan bukti-bukti guna proses dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin kepolisian.
"Masih belum selesai pemeriksaaan dan belum sidang. Kalo melanggar norma kode etik jika terbukti," terangnya.
Baca juga: Jalan Licin, Satu Keluarga Berboncengan Motor Tertabrak Truk, Anak Meninggal, Ibu Keguguran
Sebelumnya Briptu M dilaporkan oleh pacarnya usai dirinya dianiaya hingga mengalami keguguran.
Anggota polisi yang berdinas di Satuan Reskrim Polres Buton Utara itu diduga emosi saat korban yang tengah hamil meminta pertanggungjawaban Briptu M.
"Mungkin dia emosi sama pacarnya. Mungkin dia enggak mau tanggung jawab lah sama pacarnya," tutur Sholeh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, sudah ada bantahan dari pihak Polres Buton Utara.
Namun demikian, kata Ferry, apapun yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut ada aturan atau etika yang mengatur.
"Artinya kan gini apapun yang diperbuat kalau begitu ada namanya kode etik. Etik secara lembaga, etika kepribadian kan ada tu, jadi jika berbuat sesuatu terhadap perempuan kan ada aturannya juga," ujarnya.
Ferry menambahkan, sesuai aturan, jika ada anggota polisi yang dilaporkan punya masalah maka wajib diamankan dulu untuk kemudian dicek kebenarannya.
"Jika sudah dipatsuskan atau sudah ditahan berarti penyidik yang memeriksa sudah punya bahan atau unsur-unsur sudah memenuhi," kata Ferry.
Soal sanksi kepada Briptu M, tambah Kabid Humas Polda Sultra, tergantung penyidik propam nanti apakah dikenakan kode etik atau sanksi disiplin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.