Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Diduga Aniaya Pacar Hingga Keguguran Jalani Patsus Selama 20 Hari

Kompas.com - 12/06/2023, 19:46 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com-  Anggota polisi pangkat Briptu inisial M yang bertugas di Polres Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) oleh bidang profesi dan pengamanan ( Bid Propam) setempat. 

Briptu M diduga telah menganiaya pacarnya yang sedang hamil hingga keguguran

Baca juga: Oknum Polisi Hamili Gadis di Buton Utara, Korban Dianiaya hingga Keguguran

Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Sholeh mengungkapkan, Briptu M menjalani penahanan di tempat khusus di Polres Buton Utara. 

"Benar sudah dipatsus selama  20 hari. Sejak hari Kamis minggu lalu kalau tidak salah," ungkap Sholeh kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023). 

Selama Briptu M menjalani patsus, lanjut Sholeh, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan bukti-bukti guna proses dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin kepolisian. 

"Masih belum selesai pemeriksaaan dan belum sidang. Kalo melanggar norma kode etik jika terbukti," terangnya. 

Baca juga: Jalan Licin, Satu Keluarga Berboncengan Motor Tertabrak Truk, Anak Meninggal, Ibu Keguguran

Sebelumnya Briptu M dilaporkan oleh pacarnya usai dirinya dianiaya hingga mengalami keguguran. 

Anggota polisi yang berdinas di Satuan Reskrim Polres Buton Utara itu diduga emosi saat korban yang tengah hamil meminta pertanggungjawaban Briptu M. 

"Mungkin dia emosi sama pacarnya. Mungkin dia enggak mau tanggung jawab lah sama pacarnya," tutur Sholeh. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, sudah ada bantahan dari pihak Polres Buton Utara. 

Namun demikian, kata Ferry, apapun yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut ada aturan atau etika yang mengatur. 

"Artinya kan gini apapun yang diperbuat kalau begitu ada namanya kode etik. Etik secara lembaga, etika kepribadian kan ada tu, jadi jika berbuat sesuatu terhadap perempuan kan ada aturannya juga," ujarnya. 

Ferry menambahkan, sesuai aturan, jika ada anggota polisi yang dilaporkan punya masalah maka wajib diamankan dulu untuk kemudian dicek kebenarannya. 

"Jika sudah dipatsuskan atau sudah ditahan berarti penyidik yang memeriksa sudah punya bahan atau unsur-unsur sudah memenuhi," kata Ferry. 

Soal sanksi kepada Briptu M, tambah Kabid Humas Polda Sultra, tergantung penyidik propam nanti apakah dikenakan kode etik atau sanksi disiplin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com