SERANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga Kasemen, Kota Serang, Banten berinisal MYS (34) disiksa dan tidak digaji selama bekerja di Arab Saudi.
Pekerja migran ilegal di Arab Saudi itu akhirnya dideportasi ke tanah air pada 25 April 2023, karena terlantar setelah melarikan diri ke KBRI di Riyadh dari rumah majikannya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, MYS bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi sejak Maret 2022.
Baca juga: Pelaku TPPO di Kabupaten Bandung Dapatkan Imbalan dari Warga Arab Saudi
Namun, selama satu tahun bekerja, MYS tidak diberikan gaji sepeser pun, dan disiksa oleh majikannya.
Padahal, saat diberangkatkan oleh penyalur PMI yang ternyata ilegal itu, MYS dijanjikan akan diberikan gaji Rp13 juta per bulan.
"Korban selama bekerja mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan makanan yang layak, dan diberikan gaji. Sehingga melarikan diri ke kedutaan," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Senin (12/6/2023).
Setelah kembali ke Indonesia, MYS mengalami trauma.
Lantas, pihak keluarga yang tidak terima karena penyalur enggan bertanggungjawab lalu melaporkannya ke Polisi guna diproses hukum.
Baca juga: Cerita Korban TPPO Bandung, Hanya Diberi Makan Nasi dan Dapat Pelecehan Seksual
Setelah mendapatkan laporan dari korban, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan pada Minggu (11/6/2023) menangkap penyalur berinisial WR (53) di rumahnya di Kasemen, Kota Serang, Banten.
Dikatakan Sofwan, WR berperan sebagai perekrut dan yang mengantarkan korban ke bandara dengan dibekali visa kunjungan saja.
"Cara mereka bekerja untuk mendapatkan para PMI ilegal ini bekerja sama dengan kaki tangan, dengan orang mereka, dengan mengimi-imingi pekerjaan dengan gaji besar Rp 13 juta per bulan," ungkap Sofwan.