KOMPAS.com - Anak usia 3 tahun asal Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dinyatakan positif narkoba.
Kasus ini terkuak setelah sang ibu mengunggah kekhawatirannya akibat anaknya itu tak mau makan, minum, dan tidur selama dua hari.
Meski begitu, anaknya tetap tampak sehat dan aktif. Selama dua hari, ibu itu menyebut dalam unggahannya, sang anak nyaris terus-menerus bicara.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur yang melihat unggahan itu pun segera meminta bertemu dengan ibu tersebut pada Rabu (7/6/2023).
Pada saat pertemuan itulah diketahui dugaan penyebab anaknya berperilaku tak seperti biasanya.
Berdasarkan keterangan ibu tersebut, Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan, awalnya dia dan anaknya itu datang ke salah satu rumah tetangganya.
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba, Ternyata karena Minum dari Botol Bekas Alat Isap Sabu
Di rumah anak itu, Rina menjelaskan, sang anak meminta minum, namun karena jarak rumah mereka yang cukup jauh untuk sekadar mengambil minum, ibu itu pun meminta minum kepada tetangganya.
"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," kata Rina, dikutip dari TribunKaltim.co, Senin (11/6/2023).
Menjelang magrib, ibu dan anak itu pun pulang ke rumahnya. Pada saat itulah anaknya mulai menunjukkan perilaku tak biasa.
"Kata ibunya, biasanya jam tujuh malam sudah tidur. Ini sampai jam 10 kok main dan terus mengoceh meski tak ada yang mengajaknya berbicara," ujar Rina.
Kondisi itu terus berlanjut hingga keesokan harinya. Ibu itu pun mulai curiga dengan minuman yang diberikan tetangganya untuk sang anak.
"Apalagi isu yang beredar di lingkungan mereka, tetangganya itu (perempuan) diduga menggunakan narkoba," ucap Rina.
Baca juga: Kasus Balita Positif Narkoba, Ibu Korban ke Pelaku: Air Apa yang Kamu Kasih ke Anak Saya?
TRC-PPA Kaltim wilayah Kelurahan Tanah Merah pun meminta agar anak itu melakukan tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam.
Saat hasil tes keluar, barulah diketahui bahwa anak itu positif mengonsumsi Metamfetamina (Met) atau sabu-sabu.
Berdasarkan hasil tes itu juga, TRC-PPA mengarahkan ibu anak tersebut untuk melapor ke Mapolresta Samarinda, pada Kamis (8/6/2023).