PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, tim yang dibentuk ini akan mengevaluasi dan mengeksaminasi atas perkara MA, seorang pelajar SMP yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas, baik, Kejari, Jaksanya. Selain itu kami juga akan eksaminasi terhadap perkara itu,” kata Agoes saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023).
Eksaminasi sendiri merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa atau penuntut umum.
Menurut Agoes, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 5 ayat 1,2,3 dan pasal 6 sistem peradilan anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.
Agoes menduga, maksud Jaksa di Lahat saat menemui keluarga dari MA adalah untuk menyelesaikan perkara sesuai dengan undang-undang karena diversi diberlakukan kepada anak tujuh hari sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk ke persidangan.
“Merujuk pada sistem peradilan anak jadi yang mengamanatkan perkaranya wajib dilakukan diversi sebagai upaya dilakukan perdamaian antara korban dan anak. Mereka itu (Jaksa) dalam rangka upaya melakukan perdamaian, bukan intimidasi,”ujarnya.
Baca juga: Minta Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario, Kuasa Hukum: Agar Dia Aman dari Intimidasi
Meski demikian, Agoes pun menegaskan akan tetap menunggu hasil dari evaluasi untuk melihat secara jelas peristiwa yang menimpa MA.
“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas,” jelasnya.