Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Kompas.com - 09/06/2023, 12:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AK karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pria asal Kampung Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, ditangkap di kediamannya, Rabu (7/6/2023).

"Pelaku ini ditangkap pada Rabu tengah malam sekitar pukul 23.10 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023) pagi.

Baca juga: Waspada TPPO, Kapolres Lembata NTT Minta Warga Cari Pekerjaan lewat Jalur Legal

Saat diinterogasi polisi, lanjut Ariasandy, AK mengaku telah merekrut 21 orang, terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 perempuan.

Para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal itu direkrut dalam kurun waktu delapan bulan, yakni September 2021 hingga Juni 2022.

"Terduga pelaku (AK) mengakui juga bahwa ia bekerja sama dengan seorang di Malaysia bernama Toke yang merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non prosedural," ungkap Ariasandy.

Sebagai perekrut calon PMI ilegal, AK diberi upah oleh Toke sebesar Rp 4 hingga Rp 5 juta per orang.

"Sementara modus yang digunakan oleh AK yaitu dengan mengajak para calon PMI bertemu langsung dan jika ada yang ingin bekerja, orangtua para calon PMI akan diberikan uang Rp 5 juta," ungkapnya.

Para calon PMI, dijanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai cleaning cervice, pengasuh bayi, asisten rumah tangga dan pelayan restoran dengan upah RM 1.200 atau Rp 3,9 juta.

Ariasandy menyebut, pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan surat perintah tugas dengan nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim dan surat perintah membawa dengan Nnomor : SP.Bawa /71/VI/2023, tgl 7 Juni 2023.

AK pun telah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Akui Sulit Tangkap Calo TKI, Kadisnaker Sikka NTT: Mereka Bergerak Senyap

"Hasil interogasi oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, AK telah mengakui semua praktik perekrutan calon PMI yang berada di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan laporan polisi Model A dengan Nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 08 Juni 2023. Setelah ini, akan dilakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com