Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Pedagang Makanan Ringan di Mataram Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/06/2023, 15:02 WIB
Karnia Septia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS. com - Polisi menangkap MS (31) pedagang makanan ringan anak di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga mengubah tanggal masa kadaluwarsa.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, mulanya polisi lingkungan menemukan ratusan kardus berisi makanan ringan anak yang terindikasi telah mendekati masa kedaluwarsa.

Setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah wilayah Turide, Sandubaya, Mataram, petugas menemukan 100 dus makanan ringan berbagai merek yang hampir kedaluwarsa.

Baca juga: 11 Siswa SD Negeri di Sintang Kalbar Diduga Keracunan Permen Kedaluwarsa

Dari penyelidikan, ada sejumlah makanan ringan yang masa kedaluwarsanya telah diubah.

"Kemarin ada 100 dus, yang baru diubah 25 dus, tapi belum diperjualbelikan," kata Yogi saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (7/6/2023).

Yogi mengatakan, MS sengaja membeli makanan ringan yang mendekati masa kedaluwarsa kemudian mengubah tanggal kedaluwarsanya untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: BPOM Palembang Temukan Bumbu Makanan Kedaluwarsa dan Jamu Berformalin di Pasar Tradisional

Pelaku membeli makanan ringan pada bulan April 2023. Sementara tanggal kedaluwarsa yang tertera pada makanan ringan tersebut adalah Mei 2023.

"Snack ini dibeli pelaku dua minggu sebelum tanggal kedaluwarsa. Oleh oknum tersebut tanggal kedaluwarsanya dia dihapus dan dicap lagi tanggal kedaluwarsa (baru)," papar Yogi.

Yogi menegaskan, sejumlah makanan ringan yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah belum sempat diedarkan.

Saat ini polisi telah menangkap MS dan menetapkannya menjadi tersangka.

Selain barang bukti makanan ringan, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bahan bakar dan stampel tanggal (kedaluwarsa) yang dipesan pelaku secara online.

Terkait temuan ini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perdagangan dan BBPOM di Mataram.

Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Angin Kencang, 2 Rumah Hancur Ditimpa Pohon di Aceh

Angin Kencang, 2 Rumah Hancur Ditimpa Pohon di Aceh

Regional
Golkar-PKB Jajaki Koalisi Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Tidak Ada Segmen KIM atau Koalisi Perubahan

Golkar-PKB Jajaki Koalisi Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Tidak Ada Segmen KIM atau Koalisi Perubahan

Regional
Pelajar Tewas, Kapolda Sumbar: Saya Siap Tanggung Jawab Jika Ada Anggota Terlibat

Pelajar Tewas, Kapolda Sumbar: Saya Siap Tanggung Jawab Jika Ada Anggota Terlibat

Regional
Alasan Pelajar di Batam Aniaya Ibunya, Ada Bisikan Gaib

Alasan Pelajar di Batam Aniaya Ibunya, Ada Bisikan Gaib

Regional
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Pemalang-Batang Km 306

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Pemalang-Batang Km 306

Regional
3 Ekor Nuri Kepala Hitam Diamankan Resort KSDA Dobo dari Merauke

3 Ekor Nuri Kepala Hitam Diamankan Resort KSDA Dobo dari Merauke

Regional
Wanita Terapis Tewas Dilakban dan Diikat, Motor dan Ponsel Raib

Wanita Terapis Tewas Dilakban dan Diikat, Motor dan Ponsel Raib

Regional
Kronologi Pria di Sambas Bunuh Pegawai Koperasi gara-gara Utang Judi Online

Kronologi Pria di Sambas Bunuh Pegawai Koperasi gara-gara Utang Judi Online

Regional
Puluhan Anggota Tim SAR Cari Korban Jalan Ambles di Jembatan Monano

Puluhan Anggota Tim SAR Cari Korban Jalan Ambles di Jembatan Monano

Regional
TNI Sita Senjata Api Rakitan OPM di Maybrat, Sempat Baku Tembak

TNI Sita Senjata Api Rakitan OPM di Maybrat, Sempat Baku Tembak

Regional
Pj Gubernur Jateng: Harganas Jadi Momentum Percepatan Penurunan Stunting di Jateng

Pj Gubernur Jateng: Harganas Jadi Momentum Percepatan Penurunan Stunting di Jateng

Regional
Uang Habis di Judi Online, Seorang Pria Bunuh Petugas Kredit Koperasi

Uang Habis di Judi Online, Seorang Pria Bunuh Petugas Kredit Koperasi

Regional
Pria Berlumur Darah Ditangkap di Hang Nadim, Diduga Tusuk Ibu Kandung

Pria Berlumur Darah Ditangkap di Hang Nadim, Diduga Tusuk Ibu Kandung

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Tertimpa Batu Saat Mendulang Emas, Penambang di Mile 46 Papua, Tewas

Tertimpa Batu Saat Mendulang Emas, Penambang di Mile 46 Papua, Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com