Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Pedagang Makanan Ringan di Mataram Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/06/2023, 15:02 WIB
Karnia Septia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS. com - Polisi menangkap MS (31) pedagang makanan ringan anak di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga mengubah tanggal masa kadaluwarsa.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, mulanya polisi lingkungan menemukan ratusan kardus berisi makanan ringan anak yang terindikasi telah mendekati masa kedaluwarsa.

Setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah wilayah Turide, Sandubaya, Mataram, petugas menemukan 100 dus makanan ringan berbagai merek yang hampir kedaluwarsa.

Baca juga: 11 Siswa SD Negeri di Sintang Kalbar Diduga Keracunan Permen Kedaluwarsa

Dari penyelidikan, ada sejumlah makanan ringan yang masa kedaluwarsanya telah diubah.

"Kemarin ada 100 dus, yang baru diubah 25 dus, tapi belum diperjualbelikan," kata Yogi saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (7/6/2023).

Yogi mengatakan, MS sengaja membeli makanan ringan yang mendekati masa kedaluwarsa kemudian mengubah tanggal kedaluwarsanya untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: BPOM Palembang Temukan Bumbu Makanan Kedaluwarsa dan Jamu Berformalin di Pasar Tradisional

Pelaku membeli makanan ringan pada bulan April 2023. Sementara tanggal kedaluwarsa yang tertera pada makanan ringan tersebut adalah Mei 2023.

"Snack ini dibeli pelaku dua minggu sebelum tanggal kedaluwarsa. Oleh oknum tersebut tanggal kedaluwarsanya dia dihapus dan dicap lagi tanggal kedaluwarsa (baru)," papar Yogi.

Yogi menegaskan, sejumlah makanan ringan yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah belum sempat diedarkan.

Saat ini polisi telah menangkap MS dan menetapkannya menjadi tersangka.

Selain barang bukti makanan ringan, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bahan bakar dan stampel tanggal (kedaluwarsa) yang dipesan pelaku secara online.

Terkait temuan ini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perdagangan dan BBPOM di Mataram.

Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com