BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah yang diduga milik eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang berada di kawasan perumahan elit, Komplek Grand Summit Jl MT Everest No.5 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (6/6/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
Seperti diketahui, Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Baca juga: KPK Dalami Bisnis Andhi Pramono dengan Perusahaan Kargo Ekspor Impor
“Hari ini, Selasa (6/6/2023) Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan yang diduga merupakan salah satu asset milik Andhi Pramono yang berada di Jl Everest, Sekupang, Batam,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun Kompas.com di lapangan, rumah tersebut memang kerap sepi, penghuni juga jarang terlihat kecuali yang tukang bersih-bersih.
“Rumahnya sering tidak ada orang, terkecuali tukang bersih-bersih yang terlihat kadang dua hari sekali,” kata Sapto, warga sekitar.
Sapto mengaku dirinya juga tidak mengenal siapa pemilik rumah tersebut, karena pemiliknya jarang terlihat.
“Selama saya di sini, saya jaranglah melihat ada pemiliknya, ya palingan tukang bersih-bersih,” ungkap Sapto.
“Memang pernah ramai, namun masih muda-muda gitu, anak-anak remaja gitu, namun setelah itu sepi, ya seperti saat inilah,” tambah Sapto.
Pantauan Kompas.com di lapangan, penggeledahan hanya dilakukan beberapa orang saja, bahkan polisi yang berjaga menggunakan senajata lengkap hanya dua orang.
Untuk diketahui, kawasan perumahan Grand Summit bukanlah perumahan biasa, pasalnya yang bisa masuk kekawasan hunian tersebut hanya pengunjung yang memang sudah tahu tujuannya dan itupun juga harus diketahui pemilik rumah.
Sebelumnya, KPK menduga Andhi Pramono menukar uang valuta asing (valas) ke pecahan Rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli rumah.
KPK telah mendalami materi tersebut kepada empat orang saksi, termasuk pimpinan money changer.
“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: PPATK Sudah Blokir Rekening Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Status hukum ini ditetapkan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Adapun Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah.
Anak Andhi, AY juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.