KUPANG, KOMPAS.com - L (28), warga Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Pria yang bekerja sebagai pegawai koperasi harian di Sumba Timur, ditangkap karena menyetubuhi pacarnya berinisial AN, yang masih berusia 17 tahun.
"Pelaku ini ditangkap kemarin, setelah keluarga anak di bawah umur ini, melapor ke anggota kita di Polsek (Kepolisian Sektor) Lewa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Modus Mengajari Pekerjaan, Pria Setubuhi Perempuan di Bawah Umur
Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula ketika keluarga AN melihat AN dibonceng pelaku L dengan sepeda motor.
Keluarga berusaha membuntuti dari belakang, namun tak terlihat lagi.
L rupanya membawa AN ke sebuah pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Lewa, yang saat itu tidak ada orang.
Di tempat itulah, AN lalu dirayu hingga keduanya berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku lalu membawa korban dan menurunkannya di tengah jalan pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wita.
Keluarga akhirnya menemukan korban yang sendirian. Ketika ditanya, korban mengaku ditiduri pelaku.
Keluarga yang kesal, kemudian mendatangi Markas Polsek Lewa dan melaporkan kejadian itu.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat mengejar pelaku dan menangkapnya.
"Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.