Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Batang Aniaya Pemandu Lagu hingga Tewas, Kesal Korban Tolak Ajakan Nikah

Kompas.com - 02/06/2023, 16:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - LE alias Sofi (24) seorang pemandu lagu di Kabupaten Batang, Jawa tengah tewas setelah dianiaya oleh kekasihnya sendiri, AP pada Kamis (1/6/2023) dini hari.

Korban meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Limpung, Kabupaten Batang. Di tubuh LE ditemukan banyak luka lebam di wajah, leher, dada, perut hingga kaki akibat penganiayaan.

AP, kekasih korban beprofesi sebagai operator kafe. Sebelum adanya penganiayaan, LE dan AP terlibat keributan hingga cekcok.

Keributan tersebut terekam dalam CCTV dan pelaku nampak mabuk saat menganiaya LE.

Korban bahkan mengancam korban dengan parang. Tak berhenti situ, pelaku juga memukul kepala korban.

Baca juga: Viral Video Pemandu Lagu di Pesisir Barat Diarak dan Diceburkan ke Laut hingga Nyaris Ditelanjangi

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar mengatakan AP menganiaya korban di luar kafe tempatnya bekerja hingga sejauh 50 meter.

"Korban bahkan terjatuh ke dalam selokan," ujar AKP Andi Fajar.

Pelaku juga diduga mencoba mencekik korban di dalam aliran air tersebut hingga korban pingsan akibat kehabisan napas.

Setelah melihat kekasihnya yang tergeletak lemas, AP merasa panik dan segera membawa korban ke rumah sakit RSUD Limpung.

Namun nyawa LE tak tertolong.

Jenazah korban pun segera dibawa ke rumah duka di Desa Tumbrep RT 02 RW 06 Kecamatan Bandar, Batang.

Baca juga: Tempat Karaoke di Blora Tutup Selama Bulan Ramadhan, Pemandu Lagu Dipulangkan ke Daerah Asal

Korban menolak untuk diajak menikah

Pelaku AP merupakan kekasih dari korban dan mereka telah menjalin asmara selama 5 tahun terakhir.

Pasangan ini sering bertemu untuk membicarakan rencana pernikahan.

Menurut AKP Andi Fajar, sebelum melakukan penganiayaan itu, AP sempat meminta korban untuk menikah dengannya.

Namun ternyata korban menolak dan meminta putus.

"Saat kejadian, AP dalam kondisi mabuk meminta korban agar bersedia dinikahi, sayangnya korban menolak bahkan meminta untuk putus," ucap Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar.

Baca juga: Diiming-imingi Jadi Pemandu Lagu Bergaji Besar, 48 Orang Dijual ke Pria Hidung Belang di Pasuruan

Warga Weleri, Kabupaten Kendal itu pun ditangkap oleh polisi pada Kamis (1/6/2023).

Petugas kepolisian langsung melakukan oleh TKP dan mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 botol bekas AO bocil dan CCTV.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta LC Karaoke di Batang Tewas: Dianiaya di Selokan, Pelaku Kesal Korban Tolak Ajakan Nikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com