BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan usaha karaoke selama bulan Ramadhan dilarang beroperasi. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Hendi Purnomo mengatakan keputusan tersebut untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Khususnya untuk bulan Ramadhan ini tempat usaha hiburan karaoke untuk ditutup untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa, selama satu bulan penuh," ucap Hendi kepada wartawan saat ditemui usai sosialisasi di Pendopo Dinporabudpar Blora, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Gara-gara Salah Masuk Bilik Karaoke, Pria Demak Tewas Dikeroyok, Sempat Dikira Korban Kecelakaan
Dalam sosialisasi tersebut, hadir juga perwakilan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga perwakilan pemilik dan pengelola karaoke yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora.
"Jadi kami ingatkan ke teman-teman pemilik dan pengelola karaoke sudah paham karena aturannya memang seperti itu," terang dia.
Namun, apabila ditemukan oknum pengusaha karaoke yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, pihaknya tidak ragu-ragu akan membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pengadilan.
"Ya pokoknya jangan coba-coba, akan ditutup dan bisa dibawa ke pengadilan," jelas dia.
Salah seorang pengelola usaha karaoke, Sumaryanto mengatakan siap menjalankan aturan dari pemerintah untuk sementara waktu menutup bisnisnya tersebut.
"Ya kami akan memulangkan pemandu karaoke ke daerahnya masing-masing," ujar dia yang memiliki empat orang pemandu karaoke.
Sekadar diketahui, pada Pasal 44 ayat 4 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disebutkan usaha karaoke dilarang beroperasi pada bulan ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.