SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi berinisial SG yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.
Polisi itu pun kini ditangkap dan diamankan oleh Polres Sumenep.
"Saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Akun Palsu Peredaran Narkoba Minta Rutan Balikpapan Kembalikan Handphone Sitaan Usai Razia
Edo menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat Satreskoba Polres Sumenep menangkap dua orang oknum wartawan berinisial AF dan MR usai diduga mengonsumsi sabu pada Selasa (30/5/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi mendapat informasi bahwa narkotika jenis sabu yang dinikmati AF dan MR diperoleh dari oknum polisi yakni SG.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan SG di hari yang sama.
"Dari hasil pengembangan itu diamankan total tiga orang termasuk oknum polisi itu," tuturnya.
Baca juga: Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, Narapidana di Batam Dipindah ke Blok Khusus
Saat ini baik oknum wartawan dan Polres Sumenep tersebut telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini karena kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka itu kini dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.