Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Kompas.com - 01/06/2023, 21:00 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

ANAMBAS, KOMPAS.com – Polisi akhirnya tetapkan penemu dan pelapor narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 3,11 Kg di pantai Penasan Keci, Pulau Darak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 1 Mei 2023 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah yakni Atri (36) dan Asnudi (44). Menurut polisi, keduanya diduga sudah dibuka dan akan dijual kembali oleh salah satu tersangka. 

Baca juga: Nelayan di Kepri Temukan 3,11 Kg Kokain di Bibir Pantai Penasan Keci

Kokain tersebut ditemukan 1 Mei 2023 dan baru dilaporkan kepada Kades Air Biru dan Polsek Jemaja pada 23 Mei 2023, besar kemungkinan paket tersebut akan dijual kembali oleh penemu,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Cerita Nelayan Penemu Paket 3 Kg Kokain di Pantai, Sempat Dikuburkan karena Ketakutan

 

Menurut Bagus, kokain itu sempat dibuang di wilayah Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, Atri dan Asnudi diketahui memiliki hubungan dengan tersangka lainnya yang juga terlibat kasus perdagangan kokain.

Kasus itu telah diungkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di hari kemarin.

“Keduanya memiliki hubungan dalam motif penjualan atas kokain tersebut. Makanya ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan kokain tersebut, sehingga kokain itu dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2023, bukan pas saat ditemukan dilaporkannya,” terang Bagus.

Atas tindakan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Bagus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com