Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Buruh Padat Karya di Garut Tolak Permenaker No 5/2023: Itu Merugikan

Kompas.com - 24/05/2023, 14:14 WIB
Ari Maulana Karang,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Kabupaten Garut, turun ke jalan menuntut Pemerintah Kabupaten Garut menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Rabu (24/05/2023). 

Salah satu poin tuntutan para buruh adalah menolak pemotongan gaji karyawan sebesar 25 persen di industri berorientasi ekspor dan padat karya.  

Baca juga: TKI Asal Garut Hilang Kontak 3 Bulan di Arab Saudi, Keluarga: Terakhir Telepon Menangis

“Menuntut bupati tidak melaksanakan, membatalkan atau membuat surat edaran khususnya kepada industri-industri berorientasi ekspor dan padat karya terkait Permenaker nomor 5 tahun 2023,” tegas Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPC Sarbumusi Kabupaten Garut Ramlan Gumilar.

Baca juga: Polresta Bandung Turunkan 400 Personel untuk Amankan Aksi Buruh SPN

 

Menurut Ramlan, pemotongan gaji karyawan hingga 25 persen tanpa perlu ada kesepakatan dengan buruh sungguh merugikan pekerja.

Apalagi, aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja melarang hal tersebut.

“Permenaker ini menyalahi aturan yang ada diatasnya, ini kesalahan aturan yang dilakukan Menteri tenaga kerja,” jelas Ramlan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com