Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Buat Macet, Ada Aturan Baru untuk Truk Batu Bara di Jambi

Kompas.com - 22/05/2023, 15:46 WIB
Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerbitkan aturan baru terkait angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional.

Aturan baru ini dibuat karena massa menghadang angkutan truk batu bara. Apabila kondisi tersebut berlanjut dikhawatirkan akan memicu konflik di masyarakat.

Untuk saat ini, masyarakat di Lingkar Selatan, Kota Jambi mengizinkan angkutan batu bara melintas, di atas pukul 21.00 WIB agar tidak terjadi kemacetan panjang di kota pada malam hari.

"Kita terbitkan aturan baru angkutan batu bara, untuk mencegah konflik di masyarakat karena kemacetan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Jokowi Minta Ada Jalur Khusus untuk Truk Batu Bara di Jambi: Diselesaikan Secepatnya

Dhafi mengatakan, untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalanan sekitar kota, yang bisa memicu konflik di masyarakat, maka dibutuhkan aturan baru.

Pergerakan angkutan batu bara yang terlalu cepat dari mulut tambang mengakibatkan kemacetan dan penumpukan kendaraan di jalan nasional.

Aturan baru angkutan batu bara yang baru adalah angkutan batu bara dari mulut tambang di Kabupaten Sarolangun baru boleh bergerak setelah pukul 19.00 WIB, sebelumnya pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya angkutan batu bara yang berada di Kabupaten Batanghari, harus berangkat dari mulut tambang pada pukul 20.00 WIB, sebelumnya pukul 19.00 WIB.

Kemudian untuk yang berada di Kabupaten Muaro Jambi, angkutan batu bara baru boleh bergerak setelah pukul 21.00 WIB.

"Gerakan angkutan batu bara dari mulut tambang dan kantor parkir diperlambat 1 jam," kata dia.

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Jambi akibat Truk Batu Bara Butuh Rp 8,4 Triliun

Dengan aturan baru ini, Dhafi berharap perusahaan transportasi untuk mengatur dan memberikan informasi kepada para sopir.

Setelah aturan baru ini diberlakukan namun kemacetan tetap muncul, maka operasional angkutan batu bara akan dihentikan.

"Aturan baru resmi diberlakukan Senin (22/5/20223)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com