KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung menilai tindakan Gubernur Lampung menegur dan meminta wartawan KompasTV menghapus video liputan merupakan bentuk intervensi dan mencederai kebebasan pers.
Intervensi itu dilakukan saat wartawan KompasTV merekam Arinal memarahi petugas haji dalam acara pengarahan penyelenggaraan haji, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Jokowi Pilih Naik Mobil ke Lampung Tengah, Gubernur Arinal Bingung Tanya ke Warga Nama Daerahnya
"Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, melalui rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Takut Viral Lagi, Gubernur Lampung Minta Wartawan Hapus Video Liputan
AJI Bandar Lampung menegaskan, kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Sehingga sudah sepatutnya pejabat tidak alergi atau risih dengan jurnalis.
"Kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi," kata Dian.
Menurut Dian, intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers.
Baca juga: Jalan Lintas Kecamatan di Lampung Ambles, Polisi Pasang Pembatas dan Rekayasa Lalu Lintas