Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Suap Polisi Urus Kasus Korupsi, Kadinkes Kampar Terjaring OTT Pungli ke Para Kepala Puskesmas

Kompas.com - 15/05/2023, 13:22 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, Riau bernama Zulhendra Das'at terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) para kepala puskesmas.

Dari hasil pemeriksaan, Zulhendra awalnya memungut uang liar kepada sejumlah kepala puskesmas itu untuk mengurus kasus perkara korupsi.

Uang tersebut digunakan untuk menyuap polisi dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang ditangani Polda Riau.

"Pengakuan dari ZD (Zulhendra Das'at), uang pungli ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Zulhendra ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam saat menerima uang pungli.

Baca juga: Kronologi OTT Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Terkait Pungli, Uang untuk Urus Kasus Korupsi

"Uang yang diterima pelaku bervariasi. Ada yang Rp 10 juta dan Rp 5 juta," kata Nandang.

Dalam kasus ini, Zulhendra tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan Kepala Puskemas Koto Kampar Hulu, berinisial MR. MR sendiri juga sudah ditangkap polisi.

Polisi saat itu mendapat informasi bahwa MR akan menyetor uang pungli kepada Zulhendra. Lalu, tim Ditreskrimsus Polda Riau membuntuti MR.

Selanjutnya, MR menuju rumah Zulhendra di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Air Tiris, Kampar.

Pada saat MR menyerahkan sejumlah uang kepada Zulhendra dalam kantong plastik, polisi langsung menyergapnya.

Polisi menyita uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Baca juga: Detik-detik Kadinkes Kampar Ditangkap Saat Terima Pungli untuk Suap Urus Perkara Korupsi di Polisi

Kedua pelaku dan barang bukti uang dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku, sambung Nandang, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Reni Susanti, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com