Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Anak Tak Mau Diajak Pulang, Suami Tikam Istri hingga Kritis di Pekanbaru

Kompas.com - 15/05/2023, 12:56 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang menganiaya istrinya hingga kritis, di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditangkap setelah lima bulan buron.

"Kite telah berhasil menangkap seorang pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yaitu SZ (41)," ujar Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Kronologi Ipar Bunuh Pria karena Sering Aniaya Istri, Korban Dicekik Saat Hendak Bersalaman dengan Pelaku

Pelaku ditangkap polisi pada Minggu (14/5/2023) sore, di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kepada wartawan, Dodi menceritakan kronologi kejadian.

Jumat (23/12/2022), pelaku datang ke tempat istrinya (Liahati Zamili-30) bekerja di tempat pembuatan batu bata.

Baca juga: Kronologi Ipar Bunuh Pria karena Sering Aniaya Istri, Korban Dicekik Saat Hendak Bersalaman dengan Pelaku

Saat itu, istrinya bersama seorang anaknya, Ayu Anzari. Pelaku kemudian ingin mengajak anaknya pulang, namun ditolak. 

"Karena anak korban tidak mau diajak pulang, pelaku mengeluarkan pisau sangkur dari dalam baju dan mengancam anaknya," kata Dodi.

Anaknya berlari ke ibunya sambil dikejar pelaku yang membawa pisau sangkur. Melihat itu, istrinya menghalanginya.

Pelaku kemudian menikam istrinya, mengenai bagian dada kiri, kening, tangan, dan kaki. Akibatnya, korban kritis dan dilarikan warga ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Beruntung nyawa korban masih terselamatkan. Pelaku yang merupakan buruh harian lepas langsung kabur.

Dodi melukai istrinya, Liahati Zamili (30) menggunakan pisau sangkur berulang kali hingga hampir tewas atau kritis.

Lima bulan kemudian, pelarian Dodi berakhir. Ia ditangkap polisi.  

"Pada saat ditangkap, pelaku saat itu berada di depan tempat wisata Alam Mayang Pekanbaru. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk diproses hukum," kata Dodi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah pisau sangkur, hasil visum, surat nikah, dan kartu keluarga.

Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Regional
Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Regional
Menyoal Kasus Kematian Vina Cirebon 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orang Tua Buronan

Menyoal Kasus Kematian Vina Cirebon 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orang Tua Buronan

Regional
Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Regional
Aniaya dan Ancam Jual Istri, Pria di Kubu Raya Ini Ditangkap

Aniaya dan Ancam Jual Istri, Pria di Kubu Raya Ini Ditangkap

Regional
Tak Ada Kabar Sejak Minggu, Warga Lampung Ditemukan Tewas di Gorong-gorong Ungaran

Tak Ada Kabar Sejak Minggu, Warga Lampung Ditemukan Tewas di Gorong-gorong Ungaran

Regional
Petani di Daerah Lumbung Beras Sulsel Mulai Menggunakan Drone untuk Basmi Hama di Sawah

Petani di Daerah Lumbung Beras Sulsel Mulai Menggunakan Drone untuk Basmi Hama di Sawah

Regional
Soal 'Study Tour', ASITA Solo Sarankan Gunakan Armada Layak dan Biro Perjalanan Tersertifikasi

Soal "Study Tour", ASITA Solo Sarankan Gunakan Armada Layak dan Biro Perjalanan Tersertifikasi

Regional
Situs Web Pemkot Unggah Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Kominfo: Kena Retas

Situs Web Pemkot Unggah Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Kominfo: Kena Retas

Regional
Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Regional
Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Regional
Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com