BAUBAU, KOMPAS.com - Dua warga Malaysia, Sri binti Herman (31) dan putranya, Muhammad Haikal (2) ditahan petugas imigrasi Baubau, di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Kedua warga "Negeri Jiran" ini diamankan karena telah melebih batas izin tinggal selama berada di Indonesia.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 5 WN China Dideportasi Imigrasi Sumbawa Besar
"Penangkapan dilakukan pada tanggal 27 April 2023, setelah dilakukan pemeriksaan benar bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan over stay," kata Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Teguh Santoso, Kamis (11/5/2023).
Penangkapan dua warga negara Malaysia ini bermula informasi dari warga yang menyatakan, terdapat dua warga negara asing sudah lama tinggal di Kecamatan Talaga Raya.
Atas laporan tersebut, petugas Imigrasi Baubau kemudian menuju ke Kecamatan Talaga Raya yang berada di Kabupaten Buton Tengah.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen kedua warga Malaysia.
Dari pemeriksaan dokumen paspor diketahui keduanya masuk ke Indonesia tanggal 29 Februari dan izin tinggal selama 30 hari.
“Dua warga Malaysia yang melakukan pelanggaran adminitrasi keimigrasian yaitu overstay,” ujar Teguh.
Kedua warga tetangga Indonesia tersebut kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana akan melakukan pendeportasian yang dilakukan pada Senin (15/5/2023). Segala yang timbul pendeportasian ditanggung sama yang bersangkutan," ucap Teguh.
Baca juga: Salah Gunakan Izin Tinggal dan Manggung di Bali, Komika Rusia Dideportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.