PEKANBARU, KOMPAS.com- Seorang warga Selangor, Malaysia, ditahan oleh petugas Imigrasi Dumai di Riau, karena melebihi izin tinggal atau overstay.
Warga Malaysia itu seorang anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial ZSS.
Dia ditahan petugas Imigrasi Dumai pada Rabu (1/3/2023).
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, awalnya ZSS datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai dikarenakan akan berangkat ke Malaysia.
Baca juga: Fakta WNA Malaysia Overstay 6 Tahun, Berpindah Tempat dan Jadi Sopir Taksi Online
Kemudian petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya. Sudah overstay selama 221 hari," kata Rejeki kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Anak perempuan tersebut merupakan santri di Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kota Dumai.
Rejeki menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp 1.000.000 per hari.
Baca juga: Pernah Overstay, WN Malaysia Ditolak Masuk ke Riau
Jika overstay lebih dari 60 hari, maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, meskipun yang bersangkutan anak di bawah umur, pihaknya tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.