DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia, berinisial SS (20), karena menyalahi izin tinggal dengan menjadi stand up komedian alias komika di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, SS datang ke Bali mengunakan visa kunjungan sosial budaya atau B211 pada 7 Maret 2023.
"Visa yang dia gunakan hanya untuk kunjungan wisata, visa sosial budaya tapi tidak mengomersialkan kegiatannya dan yang kita dapat di lapangan kan orang membayar tiket masuk untuk show ini untuk melihat (stand up comedy)," kata dia kepada wartawan pada Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Gubernur Koster Minta Kemenkumham Cabut Visa on Arrival WN Rusia dan Ukraina
Tedy mengungkapkan, penangkapan WN Rusia ini dilakukan melalui operasi pengawasan di wilayah Denpasar.
Dia ditangkap saat hendak manggung ada sebuah acara di sebuah gedung mewah di Jalan Gunung Catur, Padang Sambian, Denpasar, pada Rabu (8/3/2023).
"Saudara SS mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan, dan mengaku selama berada di Bali dalam beberapa kesempatan tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand up komedian," kata dia.
Tedy mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan WNA ini menyangkal bahwa dirinya mendapat bayaran saat manggung di acara tersebut.
Kendati demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan penahanan untuk dideportasi karena sudah mengantongi sejumlah bukti atas aktivitas WNA tersebut.
Baca juga: Menunggak Pajak Rp 104 Juta, WN Rusia yang Kendarai Lamborghini Berpelat Palsu Kabur ke Dubai
"Dari bukti yang kita dapat dari brosur dan OTT (operasi tangkap tangan) melalukan show, meskipun tidak mengakui patut diduga melakukan penyalahgunaan keimigrasian," kata dia.
Tedy menambahkan pihaknya melalu tim Inteldakim juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak penyelenggara acara stand up comedy tersebut.
Pendeportasian SS berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.