Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2023, 17:27 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia, berinisial SS (20), karena menyalahi izin tinggal dengan menjadi stand up komedian alias komika di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, SS datang ke Bali mengunakan visa kunjungan sosial budaya atau B211 pada 7 Maret 2023.

"Visa yang dia gunakan hanya untuk kunjungan wisata, visa sosial budaya tapi tidak mengomersialkan kegiatannya dan yang kita dapat di lapangan kan orang membayar tiket masuk untuk show ini untuk melihat (stand up comedy)," kata dia kepada wartawan pada Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Gubernur Koster Minta Kemenkumham Cabut Visa on Arrival WN Rusia dan Ukraina

Tedy mengungkapkan, penangkapan WN Rusia ini dilakukan melalui operasi pengawasan di wilayah Denpasar.

Dia ditangkap saat hendak manggung ada sebuah acara di sebuah gedung mewah di Jalan Gunung Catur, Padang Sambian, Denpasar, pada Rabu (8/3/2023).

"Saudara SS mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan, dan mengaku selama berada di Bali dalam beberapa kesempatan tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand up komedian," kata dia.

Tedy mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan WNA ini menyangkal bahwa dirinya mendapat bayaran saat manggung di acara tersebut.

Kendati demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan penahanan untuk dideportasi karena sudah mengantongi sejumlah bukti atas aktivitas WNA tersebut.

Baca juga: Menunggak Pajak Rp 104 Juta, WN Rusia yang Kendarai Lamborghini Berpelat Palsu Kabur ke Dubai

"Dari bukti yang kita dapat dari brosur dan OTT (operasi tangkap tangan) melalukan show, meskipun tidak mengakui patut diduga melakukan penyalahgunaan keimigrasian," kata dia.

Tedy menambahkan pihaknya melalu tim Inteldakim juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak penyelenggara acara stand up comedy tersebut.

Pendeportasian SS berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pengantin Pria di Palembang Minta Ganti Rugi Saat Tahu Calon Istrinya Menghilang Sepekan Sebelum Akad

Pengantin Pria di Palembang Minta Ganti Rugi Saat Tahu Calon Istrinya Menghilang Sepekan Sebelum Akad

Regional
Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Regional
Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Regional
TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

Regional
Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Regional
Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Regional
Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Regional
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Regional
Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Regional
Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Regional
Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Regional
Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Regional
Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Regional
Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Regional
Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com