KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), telah menangkap dan menahan delapan orang pelaku pembunuh Ignasius Frengki Da Costa, mahasiswa salah satu universitas di wilayah itu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta, mengatakan, pelaku berjumlah sembilan orang dan satu di antaranya masih buron.
Delapan pelaku yang ditahan yakni Bonavantura Bria, Diku Welem Imanuel Nenometa, Oktavianus Fernando Seran, Frans Marianus Cristifer Fani, Wilibaldus Bria, Yoseph Seran Nahak, Yoseph Adrianus Stefen Seran dan Marianus Siki.
"Sedangkan pelaku pembunuhan yang masih buron bernama Riki Peter. Dia sudah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres TTU," kata Suta, kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Suta mengungkapkan, korban meninggal setelah ditikam dengan pisau dan dihantam balok di bagian kepala.
Suta menuturkan, kejadian itu bermula ketika terjadi aksi saling lempar antara para pelaku yang berasal dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dengan anggota perguruan IKSPI (Kera Sakti) di Perumahan BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU.
Setelah saling lempar, para pelaku lalu berlari ke arah kos-kosan tingkat di kawasan BTN.
Tak lama kemudian, korban Frengki bersama seorang temannya bernama Jefrianus Tae, melintas sambil mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat.
Baca juga: 1 Tersangka Pembunuh Mahasiswa di TTU Masih Buron, Polisi Keluarkan DPO
Pelaku Marianus Siki, lalu menahan korban dan Jefrianus.
Jefrianus lalu turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah Marianus.
Selanjutnya, pelaku Bonavantura Bria langsung menendang Jefrianus di bagian perut hingga terjatuh.
Saat yang bersamaan pelaku lainnya masing-masing Oktavianus Fernando Seran, Wilibaldus Bria, Frans Marianus Cristifer Fani, Yoseph Adrianus Stefen Seran, Diku Welem Imanuel Nenometa dan Marianus Siki, langsung memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku Bonavantura Bria, lalu mencabut sebilah pisau yang disisipkan di pinggangnya lalu menikam korban pada bagian dada kiri sebanyak satu kali.
Tak hanya itu, pelaku Frans Marianus Cristifer Fani, kemudian mengambil tongkat panjang dari kayu dan memukul korban sebanyak satu kali di bagian kepala.
"Korban dipukul pakai kayu itu hingga kayu itu patah," ungkap Suta.