KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Ignasius Frengki Da Costa, mahasiswa salah satu universitas di wilayah itu.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang pelaku telah ditahan di sel Mapolres (Markas Polres) TTU," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Suta menyebutkan, delapan tersangka yang ditahan yakni Bonavantura Bria, Diku Welem Imanuel Nenometa, Oktavianus Fernando Seran, Frans Marianus Cristifer Fani, Wilibaldus Bria, Yoseph Seran Nahak, Yoseph Adrianus Stefen Seran, dan Marianus Siki.
Baca juga: Keroyok Pencuri hingga Tewas, 5 Pemuda di Makassar Jadi Tersangka
Para pelaku yang ditahan ini, kata Suta, merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Sedangkan korban adalah anggota perguruan silat Kera Sakti.
Saat kejadian, lanjut Suta, para pelaku sedang saling serang dengan anggota perguruan silat Kera Sakti di perumahan BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Korban yang tak tahu apa-apa melintas di depan para pelaku, lalu dikeroyok hingga tewas.
Usai membunuh korban, para pelaku melarikan diri di sejumlah tempat. Mereka akhirnya dibekuk dan dibawa ke Mapolres TTU untuk proses hukum.
Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke–3 KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Saat ini, para pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan penyidik telah melengkapi berkas perkaranya," ujar Suta.
Baca juga: Berniat ke Kosan Teman, Mahasiswa di NTT Tewas dengan Luka Tusuk Setelah Dianiaya Belasan Pemuda
Sebelumnya diberitakan, Ignasius Frengki Da Costa (20), mahasiswa salah satu universitas di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas usai dianiaya belasan pemuda.
Dia tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan luka sayatan di kepala.
"Kejadiannya Kamis, 27 April 2023, tadi malam sekitar pukul 18.10 Wita di BTN Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan,TTU," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.