Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2023, 06:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara.

Alfons divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas yang Tahun 2017 untuk Organisasi Perangkat Daerah senilai Rp 10 miliar dan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Tahun 2018 sebesar Rp 11 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3,1 Miliar

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon Jumat malam (5/5/2023) malam sekira Pukul 23.00 WIT.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara," kata Wilson saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, Alfonsius terbukti bersalah telah menyalahgunakan dana perjalanan dinas selama menjabat sebagai sekda Maluku Barat Daya.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Selaku pejabat daerah, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam  pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," kata Wilson.

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah 3 Perusahaan di Lhokseumawe

Hal yang meringankan adalah Alfonsius bersikap sopan saat menjalani persidangan, dan belum pernah di hukum sebelumnya. 

Alfonsius dianggap juga, memiliki tanggungan anak serta istri.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Herman Koedoeboen menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa agar dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 3 tahun dan sembilan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com