BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo menyampaikan permintaan maaf usai anak buahnya Bripka JD melakukan penganiyaan terhadap MW (62) yang tak lain adalah pembantu rumah tangganya.
Penganiayaan itu dilakukan Bripka JD di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Senin (1/5/2023) lalu.
Kasus penganiyaan ini terungkap setelah anak korban melapor ke polisi karena tak terima orangtuanya dianiaya hingga mengalami sejumlah luka.
Baca juga: Anak Buahnya Aniaya ART Lansia, Kapolresta Banjarmasin Pastikan Kasus Hukum Tetap Jalan
"Atas nama pribadi dan instansi, saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan," ujar Sabana dalam keterangannya yang diterima pada, Rabu (3/5/2023) malam.
Selain permintaan maaf, Sabana juga mengatakan telah bertemu dengan korban dan keluarganya. Di hadapan korban dan keluarganya, Sabana berjanji tidak akan mengintervensi dan memastikan kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur.
"Kita laksanakan upaya-upaya hukum dan kita nonjobkan tersangka, kita periksa dan masukkan ke sel propam," tegasnya.
Sabana menambahkan, sebagai bentuk tanggungjawab, pihaknya juga memberikan tali asih dan seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung.
"Kita rawat korban, berikan perlindungan dan tali asih. Kami ingin Polri Presisi menjadi ramah dan humanis,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi berinisial JD berpangkat Bripka dilaporkan atas kasus penganiyaan terhadap pembantu rumah tangganya MW (62).
JD kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin dan terancam sanksi karena perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.