LEMBATA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 tenaga kerja ilegal asal Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat gabungan di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Minggu (30/4/2023).
Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Flores Timur, Benedikta Noben da Silva mengatakan, mereka ditahan saat hendak berangkat menuju Malaysia.
"Para TKI ini asal Soe, TTS. Mereka diamankan tadi subuh di Pelabuhan Lewoleba, Lembata," ujar Noben saat dihubungi, Minggu.
Noben merinci, dari 27 orang, 20 di antaranya laki-laki dewasa, satu laki-laki anak di bawah umur berusia 15 tahun, dan empat perempuan dewasa.
Sebelumnya, para TKI ilegal ini berangkat dari pelabuhan Tenau Kupang menggunakan Kapal KM Bukit Siguntang.
Aparat yang mengetahui informasi itu, langsung menuju Pelabuhan Lewoleba dan mengamankan 27 orang.
Baca juga: Ada Penemuan Mayat WNI Dalam Koper di Jepang, Keluarga TKI Asal Pati: Kami Berharap Itu Bukan Aris
"Setelah ditahan mereka langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan, dan terbukti mereka tidak punya dokumen. Selanjutnya mereka dipulangkan ke kampung halaman," tutur dia.
Noben menyayangkan peristiwa ini masih terus terjadi. Padahal banyak yang nekat merantau tanpa dokumen lengkap, pulang tinggal jenazah.
Semestinya, kata Noben, warga NTT melihat dari pengalaman yang ada sebelum memutuskan pergi merantau ke luar negeri.
"Timor itu salah satu daerah yang paling banyak bawa pulang jenazah dari luar negeri. Ini yang sangat kita sayangkan, padahal kalau mereka pergi dengan dokumen resmi, pasti keamanannya terjamin dan nyaman bekerja," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.