BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang kakek di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial S (57) ditangkap polisi setelah mencabuli cucu tirinya NS (14).
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan, korban pertama kali dicabuli pada 4 April 2023.
Ketika itu, korban diajak masuk ke kamar dan dikunci dari dalam. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan suami istri.
"Pelaku mengajak korban masuk kamar kemudian dikunci kamar tersebut dan dipaksa bersetubuh," ujar Saryanto saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Kakek 73 Tahun di Sumenep Cabuli Tetangga yang Masih SD, Ditarik Saat Melintasi Rumahnya
Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
"Selain diancam pelaku juga mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 250.000," ungkapnya.
Karena merasa aksinya mencabuli korban tak ketahuan, pelaku akhirnya ketagihan dan terus melakukan hal yang sama berulang kali.
Kasus pencabulan ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya.
"Karena kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak 4 kali," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Batulicin. Pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.