Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Kandung di Ende, Polisi: Motifnya untuk Penuhi Hasrat

Kompas.com - 18/04/2023, 19:11 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - AS (45) warga Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap YLS (25) yang tak lain anaknya sendiri.

Dia dijerat Pasal 285 KUHP juntco Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual juntco pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana paling lama 12 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku memperkosa anaknya karena nafsu.

Baca juga: Guru di Ende yang Cabuli 7 Siswanya Sering Nonton Video Porno

"Motif tersangka melakukan pemerkosaan untuk memenuhi hasrat dan nafsu tersangka," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Yance mengatakan, penyidik telah memeriksa dua saksi dalam kasus itu. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, parang dan tikar.

Yance menuturkan, pemerkosaan pertama kali terjadi tahun 2016. Saat itu tersangka memaksa korban berhubungan badan.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul dan akan menendangnya.

Setiap melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.

Baca juga: Ayah di Ende Perkosa Anak Kandung Sejak 2016, Ancam Bunuh Pakai Parang

Korban tidak berani mengadu ke ibunya lantaran telah diancam akan dibunuh oleh korban.

Kejadian serupa berlanjut, Jumat (14/4/2023). Usai melakukan persetubuhan, tersangka tidur.

Korban kemudian memanfaatkan kesempatan melarikan diri ke Polsek Wewaria dan melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com