Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarang Ikut Apel, 5 Polisi di Kupang Jalani Sidang Disiplin dan Dikenai Sanksi

Kompas.com - 14/04/2023, 12:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin dan sejumlah sanksi karena jarang mengikuti apel pagi.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, langsung memimpin sidang pelanggaran disiplin lima personel itu, Kamis (13/4/2023). 

Lima personel yang dikenai sanksi disiplin yakni Inspektur Polisi Satu (Iptu) JK, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) YK, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) PD, Bripka RB serta Bripka WS.

Baca juga: Tak Ada Pidana, Polisi Diversi Kasus Cewek Cantik Curi Motor di Magelang

Menurut Aldinan, lima anggota polisi dijatuhi hukuman disiplin, karena lalai menjalani kewajiban untuk mengikuti apel.

"Salah satu kewajiban dari setiap anggota Polri, yakni mengikuti apel sebelum melaksanakan tugas. Apabila secara berulang kali melanggarnya, maka dikenakan hukuman hingga tindakan disiplin," tegas Aldinan.

Aldinan menyebut, sanksi tegas itu, untuk memberikan efek jera, baik terhadap pelanggar maupun personel lainnya yang bertugas di Polres Kupang Kota.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, sudah merupakan komitmen jika ada anggota yang lalai tidak ikut apel setelah diingatkan beberapa kali, maka akan di sidang secara disiplin.

"Ini bentuk komitmen kami, bahwa aturan mengenai disiplin harus terus ditegakkan, apabila lalai maka harus siap bertanggung jawab di depan sidang disiplin," kata Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Adapun perbuatan yang dilanggar lima anggotanya itu lanjut Krisna, yakni tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

Baca juga: Duduk Perkara Dokter Muda Cekcok dengan Pengemudi Mobil, Sempat Dilaporkan ke Polisi, Kini Berdamai

Kemudian, tidak mentaati ketentuan jam kerja pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, berupa tidak melaksanakan apel pagi, siang dan serah terima, maksimal sebanyak delapan kali dalam satu bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (f) (m) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan Disiplin Anggota Polri. 

"Adapun putusan dalam persidangan, antara lain teguran tertulis, mutasi bersifat demosi selama dua tahun, tunda pendidikan selama enam bulan dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari," kata Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com