OKU TIMUR, KOMPAS.com- Seorang gadis berumur 15 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menjadi muncikari prostitusi online lantaran telah menjual temannya sendiri yakni seorang pelajar SMA yang masih berusia 16 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Polres OKU usai ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, kasus ini terkuak setelah sebelumnya mereka melakukan penyelidikan adanya prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca juga: 3 Pekan Berlalu Buron Muncikari Tambora Masih Belum Tertangkap, Polisi Akui Sulit Melacak
Dari hasil penyelidikan itu, mereka langsung menggerebek di salah satu hotel kawasan Kecamatan Martapura OKU.
“Setelah digerebek kami mendapati dua anak sedang berada di dalam kamar hotel. Setelah diperiksa, ternyata IWN (pelaku) adalah mucikari,” kata Hamsal, Kamis (13/4/2023).
Hamsal menjelaskan, dari pelaku mereka mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta beserta satu unit handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menjual korban ke berbagai media sosial kepada para pria hidung belang.
“Saat ini tersangka IWN masih menjalani pemeriksaan di Polres untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Trenggalek, Polisi Tangkap Seorang Muncikari
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Kami masih kembangkan keterlibatan pihak lain, sejauh ini korban baru satu orang,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.