SOLO, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dialami tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit di Kota Solo, Jawa Tengah.
Korban mengaku pelecehan sudah berlangsung kurun waktu dua tahun.
Kejadian ini terungkap setelah korban tenaga kesehatan NI (30) melakukan aduan dugaan pelecehan seksual ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo sejak Januari 2023 dan melaporkan secara resmi pada Maret 2023.
Baca juga: Gibran Dorong Korban Lain Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo untuk Melapor Polisi
Dalam surat tanda pelaporan, nomor: STTLP/B/60/III/2022/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng, korban melaporkan atasannya, berinisial RP yang diduga melakukan aksi pelecehan secara verbal.
Pelaku diancam dengan Pasal 6 Undang-Undang huruf B Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan atasan terhadap bawahan dalam konteks relasi kekuasaan.
"Jadi klien kami merupakan staf pegawai dari laboratorium. Sedangkan terlapor merupakan pimpinannya. Sudah terjadi lama (dugaan pelecehan seksual). Untuk klien kami sudah mengalami hal tersebut selama dua tahun terakhir," kata Kuasa Hukum korban, Eko Yudi Santoso, saat dihubungi, Senin (3/3/2023).
Baca juga: Sedang Umrah, Tersangka Pelecehan Seksual FK Unand Mangkir Panggilan Polisi
Korban memberanikan diri untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian setelah menceritakan apa yang dia alami pada Desember 2021.
Terduga pelaku secara terang-terangan melakukan aksi pelecehan seksual setelah korban melaksanakan shalat.
"Saat membuka mukena, tiba-tiba klien kami ditubruk (rangkul) dari belakang, kemudian dipegang pantatnya, kemudian tangan klien kami diarahkan ke alat vital dari terlapor," ujarnya.
Setelah melakukan pelaporan, korban mengaku telah dimintai keterangan dari pihak kepolisian. Kemudian, terdapat belasan saksi yang sudah diperiksa atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Para saksi yang merupakan pegawai rumah sakit ada 17 orang dan mengatakan hal yang sama bahwa RP terkenal arogan dan melakukan hal tersebut (dugaan pelecehan)," jelasnya.
Hingga kini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih aktif pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit bersama korban. Namun, saat ini pelaku sudah tidak menjadi atasannya.
"Tetapi saat ini belum ada kejelasan. Tersangka juga masih bisa bekerja dengan bebas," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
Saat ini pihaknya bersama Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) sedang melakukan pemeriksaan kasus yang menimpa tenaga medis tersebut.
"Betul, saat ini sedang kami proses dan sudah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Solo," jelas Kapolresta saat dihubungi, pada Senin (3/4/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.