UNGARAN, KOMPAS.com - Kecelakaan akibat pelanggaran rambu lalu lintas terjadi di Perempatan Assalamah, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
"Tiga orang mengalami luka-luka karena kejadian ini. Semua korban mendapat perawatan di rumah sakit," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Iptu Sutarto.
Sutarto mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan Honda Beat H 5308 ATC yang dikemudikan LD (18), warga Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Dia memboncengkan DF (21), warga Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang.
Baca juga: Detik-detik Mobil yang Dikendarai Komisioner KPU Sumenep Alami Kecelakaan hingga Ringsek
"Sementara Honda Beat H 5932 OY dikendarai S (36) warga Gunungpati Kota Semarang," paparnya.
Sutarto mengatakan kronologi kecelakaan berawal saat Honda Beat H 5308 ATC melaju dari arah Bawen ke arah Ungaran.
"Sesampainya di tempat kejadian diduga melanggar lampu traffic light menyala merah, bersamaan dengan itu datang sepeda motor Honda Beat H 5932 OY dari arah kiri jalan menuju kanan jalan. Karena jarak terlalu dekat dan tidak bisa menghindar maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Karena kecelakaan tersebut, LD mengalami luka nyeri gerak pada tangan kiri dan dahi lecet. Lalu DF luka pada bahu dan tangan kiri.
"Sementara Sarwanto luka dan cedera di kepalanya," kata Sutarto.
Sutarto mengimbau kepada pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan aturan berlalu-lintas.
"Terutama patuhi traffic light, jangan tergesa-gesa dan melakukan pelanggaran karena itu merupakan penyebab awal kecelakaan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.