Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah di Banyumas Kumpulkan KTP Guru-guru untuk Dukung Bakal Calon DPD

Kompas.com - 28/03/2023, 13:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - K (52), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diduga melanggar netralitas pemilu.

Pria yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu disebut mengumpulkan KTP guru-guru untuk mendukung salah satu bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan pada Senin (27/3/2023).

"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honerer, kemudian istri guru honorer. Data KTP tersebut dikimkan ke LO bakal calon DPD," kata Saleh.

Baca juga: Jadi Timses Bakal Calon DPD, Kepsek di Banyumas Terancam Dipecat

Selain itu ia menyebut K secara aktif mengundang pemilik KTP saat verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.

"Yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan, aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," ujar Saleh.

Setelah melalui proses klarifikasi, kata Saleh, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam menggiring dukungan kepada salah satu bakal calon DPD.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Lalu Bawasalu membuat surat rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 4 Maret 2023.

"Kemudian turun surat rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," kata Saleh.

Ia menyebut K melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com