Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu

Kompas.com - 28/03/2023, 12:13 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus melaporkan dugaan pemalsuan salinan berita acara rapat antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Cipayung Plus menuding adanya dugaan perbuatan permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wali Kota Pematang Siantar bersama BKN.  Cipayung mengantarkan laporan tertulis ke Kejari Pematang Siantar pada, Jumat 27 Maret 2023.

Baca juga: Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dilantik Sendirian, Berjanji Perbaiki Layanan Kesehatan

Isi berita acara

Mewakili Cipayung Plus, Gading Simangunsong mengatakan, pihaknya menemukan 2 pucuk surat salinan berita acara dengan isi berbeda. 

Salinan berita acara rapat tersebut mengenai klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemkot Siantar pada Rabu, 14 Desember 2022 yang dilaksanakan melalui media Zoom.

Baca juga: Ada Usulan Pemakzulan, Edy Rahmayadi Panggil Walkot dan Ketua DPRD Pematang Siantar

Masing-masing surat tersebut ditandatangani Wali Kota, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Plt Inspektur, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, Auditor Kepegawaian Ahli Madya, dan Ahli Muda di lingkungan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III BKN.

“Kami melaporkan Wali Kota Pematang Siantar dan nama-nama yang menandatangani surat berita acara tersebut,” kata Gading kepada Kompas.com dihubungi Selasa (28/3/2023). 

Pihaknya menduga isi surat sengaja dihilangkan maupun ditambahkan, sementara tanggal dan tanda tangan serta barcode dua surat tersebut sama. Namun saat barcode discan, isi surat tidak ditemukan.

Gading menjelaskan, isi kedua berita acara tersebut berbeda.

Salah satunya dalam surat itu berbunyi ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN serta melaporkan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

Sementara surat lainnya berbunyi ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS dan melaporkan hasilnya ke kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

“Salinan berita acara ini berkaitan dengan pelantikan 88 ASN Pemkot Pematang Siantar yang disoal DPRD hingga menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Wali Kota,” kata Gading.

“Surat ini sudah beredar luas di tengah-tengah masyarakat. Itu sebabnya kami melaporkannya,” ucapnya menambahkan.

Pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana perbuatan permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wali Kota Pematang Siantar dan BKN sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 KUHP.

Selain itu, dugaan terjadinya maladministrasi dan adanya dugaan untuk menghilangkan jejak dokumen yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu, Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Maladministrasi.

“Informasi yang kami peroleh, salinan berita acara itu merupakan perbaikan. Walaupun demikian seharusnya berita acara perbaikan itu juga ada dibuat,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com