Salin Artikel

Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus melaporkan dugaan pemalsuan salinan berita acara rapat antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Cipayung Plus menuding adanya dugaan perbuatan permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wali Kota Pematang Siantar bersama BKN.  Cipayung mengantarkan laporan tertulis ke Kejari Pematang Siantar pada, Jumat 27 Maret 2023.

Isi berita acara

Mewakili Cipayung Plus, Gading Simangunsong mengatakan, pihaknya menemukan 2 pucuk surat salinan berita acara dengan isi berbeda. 

Salinan berita acara rapat tersebut mengenai klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemkot Siantar pada Rabu, 14 Desember 2022 yang dilaksanakan melalui media Zoom.

Masing-masing surat tersebut ditandatangani Wali Kota, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Plt Inspektur, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, Auditor Kepegawaian Ahli Madya, dan Ahli Muda di lingkungan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III BKN.

“Kami melaporkan Wali Kota Pematang Siantar dan nama-nama yang menandatangani surat berita acara tersebut,” kata Gading kepada Kompas.com dihubungi Selasa (28/3/2023). 

Pihaknya menduga isi surat sengaja dihilangkan maupun ditambahkan, sementara tanggal dan tanda tangan serta barcode dua surat tersebut sama. Namun saat barcode discan, isi surat tidak ditemukan.

Gading menjelaskan, isi kedua berita acara tersebut berbeda.

Salah satunya dalam surat itu berbunyi ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN serta melaporkan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

Sementara surat lainnya berbunyi ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS dan melaporkan hasilnya ke kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

“Salinan berita acara ini berkaitan dengan pelantikan 88 ASN Pemkot Pematang Siantar yang disoal DPRD hingga menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Wali Kota,” kata Gading.

“Surat ini sudah beredar luas di tengah-tengah masyarakat. Itu sebabnya kami melaporkannya,” ucapnya menambahkan.

Pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana perbuatan permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wali Kota Pematang Siantar dan BKN sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 KUHP.

Selain itu, dugaan terjadinya maladministrasi dan adanya dugaan untuk menghilangkan jejak dokumen yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu, Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Maladministrasi.

“Informasi yang kami peroleh, salinan berita acara itu merupakan perbaikan. Walaupun demikian seharusnya berita acara perbaikan itu juga ada dibuat,” imbuhnya.

Cipayung plus, sebut Gading, turut mendesak Kejaksaan Pematang Siantar untuk segera menindak lanjuti laporan mereka. Cipayung menggelar unjuk rasa ke kantor Kejari pada Senin (27/3/2023). 

“Kami mendesak supaya laporan segera ditindak lanjuti, karena Wali Kota kan punya kewenangan. Dengan kewenangannya bisa menutupi persoalan ini,” tuturnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar, Rendra Yoki Pardede, mengaku telah menerima laporan dan saat ini sebagian dari laporan tersebut ditelaah. 

“Untuk itu, kami mohon supaya bersabar. Kita akan segera menindaklanjutinya. Dan kami akan sampaikan hasilnya kepada pelapor,” ucap Rendra kepada wartawan di halaman kantor Kejari di Jalan Sutomo Pematang Siantar.

Perbaikan berita acara 

PLT Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Heri Oktarizal membantah adanya dugaan permufakatan jahat seperti yang dilaporkan Cipayung Plus ke Kejari.

Heri menjelaskan, salinan berita acara BKN tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil rapat zoom meeting.

Pihaknya juga mengklarifikasi hal itu ke anggota DPRD sesuai dengan undangan Panitia Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar. 

“Bahwa tidak ada Perbuatan Permufakatan jahat dan atau pemalsuan surat yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar, Plt Kepala BKD, dan Plt Inspektur Bersama dengan pejabat BKN,” kata Heri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

“Dengan substansi klarifikasi benar telah dilakukan zoom meeting dan telah menyampaikan berita acara mana yang digunakan oleh Pemko Pematang Siantar dengan BKN," kata Heri seraya menambahkan Panitia Khusus Hak Angket telah melakukan koordinasi ke BKN di Jakarta untuk menanyakan hal itu.

Diberitakan sebelumnya,  DPRD Pematang Siantar sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari Jabatan Wali Kota Pematang Siantar.

Hal itu menindaklanjuti hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang sebelumnya menyatakan Susanti melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan, karena melantik 88 PNS di lingkungan Pemkot Pematang Siantar pada 2 September 2022.

Di samping itu, DPRD menemukan 2 pucuk surat salinan Berita Acara Rapat klarifikasi Wali Kota Susanti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyelesaian pelantikan ASN.

Surat berita diduga dipalsukan. Salah satu di antaranya diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pematang Siantar.

DPRD Pematang Siantar juga berencana melaporkan BKN dan Wali Kota Pematang Siantar atas dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/121319278/wali-kota-siantar-dilaporkan-atas-dugaan-pemufakatan-jahat-dan-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke