Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu

Kompas.com - 28/03/2023, 12:13 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Cipayung plus, sebut Gading, turut mendesak Kejaksaan Pematang Siantar untuk segera menindak lanjuti laporan mereka. Cipayung menggelar unjuk rasa ke kantor Kejari pada Senin (27/3/2023). 

“Kami mendesak supaya laporan segera ditindak lanjuti, karena Wali Kota kan punya kewenangan. Dengan kewenangannya bisa menutupi persoalan ini,” tuturnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar, Rendra Yoki Pardede, mengaku telah menerima laporan dan saat ini sebagian dari laporan tersebut ditelaah. 

“Untuk itu, kami mohon supaya bersabar. Kita akan segera menindaklanjutinya. Dan kami akan sampaikan hasilnya kepada pelapor,” ucap Rendra kepada wartawan di halaman kantor Kejari di Jalan Sutomo Pematang Siantar.

Perbaikan berita acara 

PLT Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Heri Oktarizal membantah adanya dugaan permufakatan jahat seperti yang dilaporkan Cipayung Plus ke Kejari.

Heri menjelaskan, salinan berita acara BKN tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil rapat zoom meeting.

Pihaknya juga mengklarifikasi hal itu ke anggota DPRD sesuai dengan undangan Panitia Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar. 

“Bahwa tidak ada Perbuatan Permufakatan jahat dan atau pemalsuan surat yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar, Plt Kepala BKD, dan Plt Inspektur Bersama dengan pejabat BKN,” kata Heri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

“Dengan substansi klarifikasi benar telah dilakukan zoom meeting dan telah menyampaikan berita acara mana yang digunakan oleh Pemko Pematang Siantar dengan BKN," kata Heri seraya menambahkan Panitia Khusus Hak Angket telah melakukan koordinasi ke BKN di Jakarta untuk menanyakan hal itu.

Diberitakan sebelumnya,  DPRD Pematang Siantar sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari Jabatan Wali Kota Pematang Siantar.

Hal itu menindaklanjuti hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang sebelumnya menyatakan Susanti melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan, karena melantik 88 PNS di lingkungan Pemkot Pematang Siantar pada 2 September 2022.

Di samping itu, DPRD menemukan 2 pucuk surat salinan Berita Acara Rapat klarifikasi Wali Kota Susanti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyelesaian pelantikan ASN.

Surat berita diduga dipalsukan. Salah satu di antaranya diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pematang Siantar.

DPRD Pematang Siantar juga berencana melaporkan BKN dan Wali Kota Pematang Siantar atas dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com