Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Camat di Alor Cabuli Anak Tirinya sejak SMP hingga SMA

Kompas.com - 24/03/2023, 11:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aksi pencabulan yang dilakukan oleh NMA (44), Sekretaris Camat di Kabupaten ALor, Nusa Tenggara Timur pada anak tirinya diduga telah berlangsung selama 2 tahun.

Korban berinisial GK (16) adalah siswa kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Alor.

Baca juga: Cabuli Siswi SMA, Sekretaris Camat di Alor NTT Ditahan Polisi

Dicabuli sejak SMP

Kepala Satreskrim Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau mengatakan, pencabulan terjadi berulang kali sejak Juni 2021.

Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun kasus pencabulan terakhir dilakukan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Kejadian pencabulan terakhir tersebut terjadi di atas tempat tidur rumah milik korban. Saat itu istrinya tak ada di rumah," ungkap Jems, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Oknum Sekretaris Camat di Alor NTT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP

Pelaku ditahan

Jems menuturkan, kasus itu dilaporkan ke polisi pada Selasa, 21 Februari 2023. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku.

Kini NMA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Maret 2023.

"Tersangka ini (NMA) kita tahan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023," kata dia.

Penahanan terhadap NMA lanjut Jems, dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 4 April 2023.

NMA dijerat Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

"Untuk hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Jems.

Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri

Sebelumnya diberitakan, oknum Sekretaris Camat yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NA dilaporkan ke polisi.

Dia dilaporkan karena diduga mencabuli GK (16) yang juga adalah anak tirinya.

"Betul, dilaporkan Selasa (21/2/2022) kemarin di Polres (Kepolisian Resor) Alor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Kasus itu, lanjut Ariasandy, dilaporkan oleh bibi GK setelah mengetahui kejadian itu, dengan laporan polisi nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com