Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang, Perempuan di Karimun Buat Laporan Palsu Jadi Korban Jambret

Kompas.com - 23/03/2023, 11:34 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Bingung karena terlilit utang, seorang wanita berinisial EMS (25), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berbohong telah menjadi korban jambret.

EMS mendatangi Polsek Meral dan melaporkan dirinya telah dijambret orang tidak dikenal di depan Kantor Basarnas, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, sekitar pukul 13.20 WIB, Kamis (9/3/2023).

Dari laporan itu, EMS mengaku telah kehilangan tas miliknya karena dirampas oleh pelaku jambret seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

"Awalnya laporan EMS ini diterima Polsek Meral, yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 09 Maret 2023. Namun saat diselidiki ternyata tidak betul terjadi. Itu hanya alibi untuk menutupi kesalahannya," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Terlilit Utang Rp 3 Juta, Perawat Puskesmas Lukai Tangan untuk Bikin Laporan Palsu Dibegal

EMS pun mengaku terpaksa berbohong untuk bisa mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral.

"Surat itu digunakan EMS untuk bukti kepada suaminya dan para tukang kredit agar EMS mendapatkan penundaan waktu pembayaran kredit yang dipinjam EMS," terang Ryky.

Lebih jauh Ryky mengatakan, diketahuinya EMS telah berbohong berawal dari Tim Unit Reskrim Polsek Meral memeriksa CCTV yang dilalui oleh EMS.

Dari rekaman CCTV tersebut, tidak ditemukan EMS membawa sebuah tas.

"Penyidik kemudian memeriksa saksi SN yang merupakan teman EMS, dan dari sana diketahui bahwa laporan dan keterangan EMS tidak benar," ungkap Ryky.

Baca juga: Pura-pura Dibegal dan Buat Laporan Palsu, Seorang Pria di Pekanbaru Ditangkap

Selanjutnya SN menyerahkan tas milik EMS kepada Unit Reskrim Polsek Meral, sebelumnya tas tersebut dipegangnya untuk disembunyikan.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, EMS mengakui perbuatannya yang telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu," terang Ryky.

Lebih jauh diktakan Ryky, apa yang dilakukan EMS ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pelayanan kepolisian, dan terkait kasus ini, kami hentikan proses penyelidikannya dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," pungkas Ryky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com