Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Menetap dan Jual Kue di Kepri, WN Thailand Dideportasi

Kompas.com - 03/03/2023, 07:45 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Siti Fatimoh Dusu, warga negara Thailand, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kepulauan Riau.

Hal ini lantaran WNA tersebut telah habis masa berlaku izin tinggalnya, tapi enggan untuk balik ke negara asalnya dikarenakan sudah tinggal lebih kurang 18 tahun di WNA di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepri.

Mirisnya, Siti tinggal di Lingga sudah sejak 2005 dan telah menikah dengan seorang WNI asal Desa marok Kecil.

Dari hasil pernikahannya, Siti memiliki dua orang anak.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE

Bahkan sehari-hari, dia mengurus rumah tangga dan berjualan jajanan di Desa Marok Kecil.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengatakan, pada 7 Februari 2023, tim Inteldakim mendapat informasi mengenai keberadaan seorang WNA di Desa Marok Kecil.

“WNA itu berada di Desa Marok Kecil dan sudah tinggal disana sejak tahun 2005 lalu, dan tidak pernah kembali ke negara nya,” kata Yanto Ardianto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Atas informasi tersebut, Yanto mengaku langsung memerintahkan tim Inteldakim untuk mengumpulkan keterangan dan bertemu langsung dengan WNA asal Thailand tersebut.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand di Jakarta untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan," jelas Yanto.

Baca juga: Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga Overstay Berujung Deportasi

Usai mendapatkan informasi dari kedutaan besar Thailand, Imugrasi Dabo Singkep kemudian meminta kepada terduga untuk datang ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep.

Setelah dilakukan pemeriksaan, warga negara Thailand tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasan yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Besok, Jumat (3/3/2023) kami akan melaksanakan pendeportasian tindakan administratif berupa pendeportasian kepada WNA Thailand tersebut,” tegas Yanto mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com