Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Jateng DIY Amankan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 M

Kompas.com - 02/03/2023, 15:44 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com-Sepanjang Januari-Februari 2023 Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah mengamankan 4.500.520 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari 7 kali penindakan rokok ilegal.

"Nilai barang yang diamankan mencapai Rp 5,39 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3,63 miliar," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Tri Utomo Hendro Wibowo, Kamis (2/3/2023).

Tri menyampaikan, penindakan sebanyak 7 kali tersebut dilakukan pada tanggal 13 Januari, 25 Januari, 3 Februari, 9 Februari, 14 Februari, 18 Februari, dan 27 Februari 2023.

Baca juga: Pamer Kemewahan di Media Sosial, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dipanggil Kemenkeu

Pihaknya mengungkapkan saat ini modus distribusi rokok ilegal didominasi oleh pengiriman dengan menggunakan mobil pribadi.

"Selain itu juga terdapat modus pengiriman menggunakan microbus yang seolah-olah adalah rombongan pariwisata. Penindakan tersebut seluruhnya dilakukan di jalur distribusi Jawa-Sumatera," tambahnya.

Barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan sarana pengangkut berupa 8 minibus dan 3 microbus telah diamankan.

Sebanyak 16 orang telah mengikuti pemeriksaan, di antaranya berinisial MU, MM, RK, AS, HR, SA, AR, MS, DM, UA, MY, SH, RD, MR, AM, dan AR. Mereka dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Diduga Aniaya Petugas Bea Cukai di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Bermula dari Salah Paham

Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan baik dari hulu hingga hilir oleh Bea Cukai guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.

Tri menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 1995 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com