LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa Karomani (eks Rektor Unila) rutin mendapatkan uang "THR" dari dekan dan wakil dekan (wadek) setiap menjelang Lebaran.
Keterangan ini kembali diketahui setelah Wakil Dekan (Wadek) II Bagian Umum dan Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Arif Sugiono, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap Unila.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Arif mengaku, setiap menjelang lebaran, dekan dan wadek di Fisip mengumpulkan uang untuk diberikan kepada Karomani.
Baca juga: Susah Bertemu Karomani, Anggota DPRD Bawa Nama Anggota DPR Titipkan Anak di FK Unila
"Ada kesepakatan dari kami, dekan dan wadek patungan uang pribadi sebagai uang THR (ke Karomani)," kata Arif di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (2/3/2023).
Arif mengatakan, uang THR tersebut sebesar Rp 5 juta per orang yang berasal dari uang sisa perjadin (perjalanan dinas), efisiensi anggaran, dan uang pribadi.
Baca juga: Eks Walkot Bandar Lampung Panggil Staf Ahli Minta Titipkan Anak Kenalannya Masuk FK Unila
Mendengar saksi sebagai bawahan memberikan THR kepada Karomani yang notabene atasan, majelis hakim menanyakan apa dasar pemberian tersebut.
"Apa dasarnya? Kenapa diberi?" tanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Arif mulanya berbelit-belit saat menjawab pertanyaan tersebut. Tetapi setelah kembali ditanyakan, Arif menyebutkan alasan pemberian uang THR itu.
"Kita kasih karena kita berpikir rektor juga pasti memberikan THR ke stafnya," kata Arif.
"Apakah ada rektorat minta? Atau ada surat edaran?" tanya Lingga.
"Tidak ada," jawab Arif.
"Kalau tidak ada kenapa diberi? Ini logikanya terbalik, bawahan yang kasih atasan THR," kata Lingga.
Terkait keterangan saksi ini, terdakwa Karomani membantah pernah menerima uang THR tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali," bantah Karomani.
Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila) Suripto Dwi Yuwono mengaku pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada mantan rektornya, Karomani.
Namun, uang itu tidak berasal dari dana pribadi Suripto, melainkan dari uang negara.
Uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diberikan untuk Karomani dua kali, pada 2020 dan 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.