Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Serang Cabuli Santriwati Berulang Kali, Bermodus Sembuhkan Penyakit

Kompas.com - 01/03/2023, 20:06 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap oknum guru mengaji berinsial AS (47) karena diduga mencabuli santriwati berusia 17 tahun sebanyak tiga kali.

AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan guru di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang setelah penyidik mendapatkan laporan dari keluarga korban pada akhir 2022.

"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes terhadap Santri, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Yudha mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada 17 September 2023 usai shalat Magrib.

Saat itu, korban dan pelaku sedang belajar di lingkungan pesantren dengan cara memaksa untuk melakukan perbuatan cabul.

"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," ujar Yudha.

Yudha mengungkapkan, kasus pencabulan itu terbongkar oleh pihak keluarga yang mencurigai perubahan prilaku korban saat menjenguk korban di Pesantren.

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.

"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," kata Yudha.

Baca juga: Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Cabul Terhadap Anak yang Meninggal karena Leukemia di Manado

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.

Bahkan, pelaku dengan tipu muslihatnya bisa mengobati korban dan ancamannya melancarkan aksi bejadnya berulang kali.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," kata Dedi.

AS disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com