Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Korbannya Hendak Tebus Hp Rp 1 Juta, Perampok Sopir Mobil Ekspedisi di Palembang Tertangkap

Kompas.com - 24/02/2023, 15:08 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com- Seorang pelaku perampokan mobil ekspedisi di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah sebelumnya dipancing korban mengaku hendak menebus handphone yang dirampas sebesar Rp 1 juta.

Tersangka Arwanda Pijaya (25) ditangkap petugas saat sedang menunggu korban Apriyono (26) di kawasan Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Kamis (23/2/2023).

“Saya tidak tahu kalau korban waktu ketemu bawa polisi, dia bilangnya mau nebus handphone Rp 1 juta jadi kami ketemuan di sana,” kata Arwanda saat berada di Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kondisi Keluarga yang Disekap Kawanan Perampok Bersenjata Tajam, Korban Trauma Hingga Mengungsi ke Rumah Saudara

Arwanda mengaku, beraksi bersama dua orang temannya yang lagi yang masih dalam pengejaran petugas.

Saat kejadian, korban melintas seorang diri dengan membawa mobil ekspedisi ke kawasan Jalan Singadekane ketika hendak menuju ke kompleks kawasan pergudangan.

Di tengah jalan, mereka langsung memepet mobil korban dengan menggunakan sepeda motor dan memaksa Apriyono untuk berhenti.

“Kami todongkan senpi baru korban berhenti. Lalu kami ambil dompet dan hpnya. Uangnya kami gunakan untuk beli sabu,” jelas Arwanda.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, Arwanda ditangkap setelah sebelumnya dipancing korban yang mengaku hendak menebus handphone sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: 2 Ibu Diduga Coba Rampok Agen Bank di Lampung, Sempat Lukai Tangan Korbannya

Agus menjelaskan, dalam aksinya ketiga tersangka ini selalu menyasar mobil maupun korban yang berkendara seorang diri.

Bahkan, para korban diancam menggunakan pisau dan senjata api agar berhenti.

“Kami masih mengejar dua tersangka lagi. Dugaannya tersangka ini sudah beraksi lebih dari satu kali, kami masih lakukan pengembangan,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, tersangka Arwanda dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com