Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Korbannya Hendak Tebus Hp Rp 1 Juta, Perampok Sopir Mobil Ekspedisi di Palembang Tertangkap

Kompas.com - 24/02/2023, 15:08 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com- Seorang pelaku perampokan mobil ekspedisi di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah sebelumnya dipancing korban mengaku hendak menebus handphone yang dirampas sebesar Rp 1 juta.

Tersangka Arwanda Pijaya (25) ditangkap petugas saat sedang menunggu korban Apriyono (26) di kawasan Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Kamis (23/2/2023).

“Saya tidak tahu kalau korban waktu ketemu bawa polisi, dia bilangnya mau nebus handphone Rp 1 juta jadi kami ketemuan di sana,” kata Arwanda saat berada di Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kondisi Keluarga yang Disekap Kawanan Perampok Bersenjata Tajam, Korban Trauma Hingga Mengungsi ke Rumah Saudara

Arwanda mengaku, beraksi bersama dua orang temannya yang lagi yang masih dalam pengejaran petugas.

Saat kejadian, korban melintas seorang diri dengan membawa mobil ekspedisi ke kawasan Jalan Singadekane ketika hendak menuju ke kompleks kawasan pergudangan.

Di tengah jalan, mereka langsung memepet mobil korban dengan menggunakan sepeda motor dan memaksa Apriyono untuk berhenti.

“Kami todongkan senpi baru korban berhenti. Lalu kami ambil dompet dan hpnya. Uangnya kami gunakan untuk beli sabu,” jelas Arwanda.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, Arwanda ditangkap setelah sebelumnya dipancing korban yang mengaku hendak menebus handphone sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: 2 Ibu Diduga Coba Rampok Agen Bank di Lampung, Sempat Lukai Tangan Korbannya

Agus menjelaskan, dalam aksinya ketiga tersangka ini selalu menyasar mobil maupun korban yang berkendara seorang diri.

Bahkan, para korban diancam menggunakan pisau dan senjata api agar berhenti.

“Kami masih mengejar dua tersangka lagi. Dugaannya tersangka ini sudah beraksi lebih dari satu kali, kami masih lakukan pengembangan,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, tersangka Arwanda dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com