RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan menyebarkan foto syur mantan pacarnya SR (26).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu teman SR melihat foto syur SR di media sosial milik pelaku.
"Teman korban melihat postingan medsos yang berisi foto syur dan langsung menghubungi korban," ujar Haris Wicaksono dalam keterangannya yang diterima, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Tak Terima Diputus, Remaja di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram
Korban awalnya tak percaya jika mantan pacarnya menyebarkan foto syurnya. Namun setelah di mengecek di media sosial, korban pun kaget.
Karena tak Terima, tanpa pikir panjang korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu.
"Setelah melihat fotonya tersebar, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tapin," jelasnya.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah menjual durian di daerah Siring Rantau Baru, Tapin.
"Kita tangkap saat tengah jualan durian. Pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Tersangka beserta barang bukti berupa screenshot layar, simcard, Handphone dan Compact Disk berisi foto syur diamankan di Mapolres Tapin guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pornografi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.