PADANG, KOMPAS.com-Warga Padang, Hardjanto Tutik kembali memenangi persidangan soal gugatan utang negara tahun 1950 di Pengadilan Tinggi (PT) Padang.
Keputusan majelis hakim PT Padang yang diketuai Amril menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang terdahulu.
Dalam putusan PN Padang tanggal 7 September 2022 tentang perkara perdata No.158/Pdt.G/2021 menyebutkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Hakim Tolak Alasan Utang Kedaluwarsa
Kemudian bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. Jika dikonversikan total menjadi Rp 62 miliar.
"Benar, PT Padang telah mengeluarkan putusan menguatkan putusan PN Padang terdahulu," kata Humas PT Padang, Yulman yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023) malam.
Yulman menyebutkan putusan PT Padang itu tertanggal 15 Desember 2022 lalu dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu Amril.
"Ketua majelis hakimnya langsung pak Ketua PT Padang, Pak Amril," jelas Yulman.
Pengacara warga Padang, Amiziduhu Mendrofa, mengakui pihaknya memenangi persidangan di PT Padang.
Baca juga: Cerita 2 Pembeli Obligasi Pemerintah pada 1950, Nyak Sandang dan Penggugat Presiden
Persidangan dilanjutkan ke PT Padang, setelah kubu tergugat mengajukan banding terhadap putusan PN Padang.
"Iya kita menang lagi di PT, tapi tergugat kasasi ke Mahkamah Agung," kata Mendrofa.