Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Padang Menangi Gugatan Utang Negara Tahun 1950 di Pengadilan Tinggi, Presiden Kasasi

Kompas.com - 21/02/2023, 09:51 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Warga Padang, Hardjanto Tutik kembali memenangi persidangan soal gugatan utang negara tahun 1950 di Pengadilan Tinggi (PT) Padang.

Keputusan majelis hakim PT Padang yang diketuai Amril menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang terdahulu.

Dalam putusan PN Padang tanggal 7 September 2022 tentang perkara perdata No.158/Pdt.G/2021 menyebutkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Hakim Tolak Alasan Utang Kedaluwarsa

Kemudian bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. Jika dikonversikan total menjadi Rp 62 miliar.

"Benar, PT Padang telah mengeluarkan putusan menguatkan putusan PN Padang terdahulu," kata Humas PT Padang, Yulman yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023) malam.

Yulman menyebutkan putusan PT Padang itu tertanggal 15 Desember 2022 lalu dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu Amril.

"Ketua majelis hakimnya langsung pak Ketua PT Padang, Pak Amril," jelas Yulman.

Pengacara warga Padang, Amiziduhu Mendrofa, mengakui pihaknya memenangi persidangan di PT Padang.

Baca juga: Cerita 2 Pembeli Obligasi Pemerintah pada 1950, Nyak Sandang dan Penggugat Presiden

Persidangan dilanjutkan ke PT Padang, setelah kubu tergugat mengajukan banding terhadap putusan PN Padang.

"Iya kita menang lagi di PT, tapi tergugat kasasi ke Mahkamah Agung," kata Mendrofa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com